Etika Public Relation

Pengertian

Sebelum kita beranjak pada pengertian etika public relations, ada baiknya kita pahami terlebih dahulu pengertian dari etika yang dikemukakan oleh para ahli. Beberapa definisi etika yang telah dirumuskan oleh para ahli terkandung aspek moralitas dan kode etik.
Berikut adalah beberapa pengertian etika, yaitu :
  • James E. Grunig
mendefinisikan etika sebagai sesuatu yang serigkali dipertukarkan dengan moral dan nilai karena pertanyaan terkait etika secara umum merujuk pada apa yang baik secara moral atau apa yang seharusnya dinilai. Moral merujuk pada tradisi kepercayaan yang telah ada selama beberapa tahun atau beberapa abad dalam sebuah masyarakat yang menekankan pada apa yang benar dan apa yang salah. Sementara itu, nilai merujuk pada kepercayaan tentang suatu obyek atau ide yang dipandang penting. Karena itu, lanjut Grunig, kita mempelajari etika untuk menentukan bagaimana untuk membuat penilaian moral dan penilaian nilai.
  • Karla K. Gower
Dalam Brautovic dan Brkan (2009) menyatakan bahwa etika adalah sekumpulan kriteria yang menentukan pengambilan keputusan tentang apa yang salah.
  • Albert S. Atkinson
Dalam Sandra M. Oliver melalui Handbook of Corporate Communication and Public Relations Pure and Applied (2004) menyebutkan beberapa definisi etika, yaitu :
  • Etika merupakan studi tentang kode-kode etika standar dan penilaian moral.
  • Etika merupakan sebuah risalah tentang moral.
  • Etika merupakan sistem atau kode moral dari filsuf, agama, kelompok profesi tertentu dan lain-lain.
Para ahli filsafat mendefinisikan etika sebagai sebuah studi moral tentang apa yang dipandang benar dan apa yang dipandang salah yang mana dibatasi oleh kemampuan manusia dalam memberikan alasan. Keputusan yang kita ambil hanya dipandang baik oleh manusia manakala kita memiliki kemampuan dalam memberikan alasan.
Dari pengertian etika di atas, terutama yang dirumuskan oleh para ahli filsafat, dalam kaitannya dengan public relations, maka kita perlu dapat mengaplikasikan aspek-aspek filsafat dari etika secara aktual. Karena itu, Patricia J. Parsons dalam bukunya Ethics in Public Relations A Guide to Best Practice (2008 : 9) kemudian mendefinisikan Etika Public Relations sebagai  :
“ … aplikasi dari pengetahuan, pengertian, dan penalaran terhadap pertanyaan tentang perilaku benar atau salah dalam praktik profesional public relations”.
Menurut James E. Grunig, para profesional public relations seringkali dihadapkan pada upaya untuk menanggulangi berbagai permasalahan etika sebagai individu yang membuat keputusan tentang kehidupan profesional mereka. Para profesional public relations juga harus memberikan pelayanan sebagai konsultan untuk membantu sebuah organisasi agar memiliki cara-cara yang etis, bertanggung jawab, dan keberlanjutan. Dengan demikian, etika public relations menekankan pada implikasi-implikasi etis dari berbagai strategi dan taktik yang diterapkan untuk mengatasi masalah yang dihadapi public relations dan komunikasi dari sebuah organisasi.

Prinsip-prinsip

Dalam buku Ethics in Public Relations A Guide to Best PracticePatricia J. Parsons (2008 : 20 – 21) menyatakan bahwa terdapat 5 (lima) prinsip atau pilar etika public relations, yaitu :
  • Veracity (to tell the truth)
Prinsip atau pilar pertama etika public relations sebagai industri komunikasi adalah menyampaikan kebenaran. Sebagai sebuah prinsip etika, konsep veracity (to tell the truth) atau mengatakan atau menyampaikan kebenaran merupakan tahap awal bagi dasar-dasar asumsi tentang berperilaku etis.
  • Non-maleficence (to do no harm)
Konsep non-maleficence (to do no harm) merupakan prinsip dasar perilaku moral. Sebagai salah satu pilar atau prinsip etika dalam bidang public relations,  prinsip ini menyediakan satu analisis pertanyaan dari berbagai keputusan yang telah dipilih oleh organisasi sebelum organisasi tersebut memutuskannya. Pertanyaan itu adalah “apakah tindakan saya menyakiti orang lain?”. Hal ini bukanlah akhir dari analisis melainkan suatu langkah awal. Kita cenderung untuk menghindari melakukan hal-hal yang dapat menyakiti orang lain sebisa mungkin. Namun terkadang, apa yang kita lakukan dapat menyakiti orang lain walaupun tanpa kita sadari. Terkait dengan hal ini, apa yang kita lakukan tersebut bukan berarti kita berperilaku tidak etis kepada orang lain.
  • Beneficence (to do good)
Konsep beneficence (to do good) merupakan bentuk lain dari prinsip menghindari menyakiti orang lain namun lebih proaktif. Dengan mencari kesempatan untuk melakukan hal-hal baik dapat membantu dalam proses pembuatan keputusan tentang moralitas relatif dari berbagai kegiatan public relations.  Misalnya, ketika mengembangkan program hubungan komunitas dengan cara mencari sponsor untuk kegiatan  amal yang merupakan kegiatan yang dapat memberikan kebaikan bagi publik.
  • Confidentiality (to respect privacy)
Prinsip atau pilar berikutnya adalah confidentiality (to respect privacy) atau menghormati wilayah pribadi orang lain dengan tetap menjaga kerahasiaan informasi. Hal ini merupakan salah satu sifat pengambilan keputusan etis terkait dengan fungsi komunikasi publik. Dalam komunikasi publik, seringkali terjadi konflik antara kebutuhan untuk menyampaikan kebenaran dan prinsip kesetaraan dalam menjaga wilayah pribadi. Pengambilan keputusan yang etis tidak akan dapat dilakukan jika tidak diimbangi dengan tindakan nyata.
  • Fairness (to be fair and socially responsible)
Prinsip atau pilar yang terakhir dalam etika public relations adalah konsep fairness (to be fair and socially responsible) keadilan dan tanggung jawab sosial. Kita selayaknya mencoba untuk saling menghormati setiap individu dan masyarakat agar keputusan yang kita ambil adalah keputusan yang adil bagi semua pihak.
Kelima prinsip atau pilar tersebut merupakan pedoman bagi pengambilan keputusan etis dalam berbagai praktik  public relations.Kelima prinsip atau pilar tersebut juga merupakan jembatan penghubung antara aspek teoritis dari etika sebagai bidang studi filsafat dan cara bagaimana teori-teori tersebut diwujudkan dalam tataran praktis.

Kode Etik Profesi Public Relations

Tidak dipungkiri bahwa public relations dipandang sebagai sebuah metode komunikasi yang menggunakan cara-cara manipulatif guna membentuk citra positif sebuah organisasi di mata publik dan terkadang mengabaikan aspek-aspek etika. Hal ini tentunya merupakan salah satu indikator isu etika public relations bagi para profesional public relations.
Menurut Karey Harrison dan Chris Galloway (2005), para profesional public relations di dalam menjalankan tugasnya memberikan informasi terkait pengambilan keputusan mempertimbangkan beberapa hal yaitu pedoman dan model yang direkomendasikan termasuk di dalamnya kode etik public relations. Hal ini memang tidak menjamin etis tidaknya perilaku para profesional public relations, namun adanya pedoman atau kode etik dapat memberikan koridor bagi para profesional public relations dalam menjalankan tugasnya sebagaimana kode etik wartawan dalam ranah jurnalistik.

Manfaat Mempelajari Etika Public Relations

Mempelajari Etika Public Relations dapat memberikan manfaat bagi kita diantaranya adalah sebagai berikut :
  • memahami pengertian etika.
  • memahami pengertian etika public relations.
  • memahami prinsip-prinsip dalam etika public relations.
  • memahami landasan teori etika public relations.
  • memahami landasan dibentuknya kode etik profesi public relations.
KEHUMASAN 
Secara bahasa, kode etik adalah norma dan asas yang diterima oleh kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku (KBBI).
Kode etik humas meliputi:
  1. Code of conduct –etika perilaku sehari-hari terhadap integritas pribadi, klien dan majikan, media dan umum, serta perilaku terhadap rekan seprofesi.
  2. Code of profession – etika dalam melaksanakan tugas/profesi humas.
  3. Code of publication – etika dalam kegiatan proses dan teknis publikasi.
  4. Code of enterprise —menyangkut aspek peraturan pemerintah seperti hukum perizinan dan usaha, hak cipta, merk, dll.
Berikut ini kode etik humas versi Asosiasi Perusahaan Public Relations Indonesia (APPRI), Perhimpunan Hubungan Masyarakat (Perhumas) Indonesia, Kode Etik Kehumasan Pemerintah, dan International Public Relation Association (IPRA).

Kode Etik Humas

1. Kode Etik Humas APPRI

Berikut ini kode etik humas versi Asosiasi Perusahaan Public Relations Indonesia (APPRI).
PASAL 1
Norma norma Perilaku Profesional
Dalam menjalankan kegiatan profesionalnya, seorang anggota wajib menghargai kepentingan umum dan menjaga harga diri setiap anggota masyarakat. Menjadi tanggung jawab pribadinya untuk bersikap adil dan jujur terhadap klien, baik yang mantan maupun yang sekarang, dan terhadap sesama anggota Asosiasi, anggota media komunikasi serta masyarakat luas.
PASAL 2
Penyebarluasan Informasi
Seorang anggota tidak akan menyebarluaskan, secara sengaja dan tidak bertanggung jawab, informasi yang paIsu atau yang menyesatkan, dan sebaliknya justru akan berusaha sekeras mungkin untuk mencegah terjadinya hal tersebut. Ia berkewajiban untuk menjaga integritas dan ketepatan informasi.
PASAL 3
Media Komunikasi
Seorang anggota tidak akan melaksanakan kegiatan yang dapat merugikan integritas media komunikasi.
PASAL 4
Kepentingan yang Tersembunyi
Seorang anggota tidak akan melibatkan dirinya dalam kegiatan apa pun yang secara sengaja bermaksud memecah belah atau menyesatkan, dengan cara seolah olah ingin memajukan suatu kepentingan tertentu, padahal sebaliknya justru ingin memajukan kepentingan lain yang tersembunyi. Seorang anggota berkewajiban untuk menjaga agar kepentingan sejati organisasi yang menjadi mitra kerjanya benar-benar terlaksana secara baik.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Media Relation